KASUS
PELANGGARAN PROFESI
AKUNTANSI
DIBUAT
OLEH :
NAMA : FAJAR SIDIQ PERMANA
NPM : 22210574
KELAS : 4 EB 21
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DOSEN : EVAN INDRAJAYA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Belakangan ini profesi akuntansi
publik menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tajam diberikan karena akuntan
publik dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus pelanggaran pelaksanaan
audit laporan keuangan perusahaan. Dalam makaha ini ini penulis akan
menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Laporan Keuangan Perusahaan Raden
Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang
Jambi pada 2009.
Pelanggaran itu berkaitan dengan diduganya terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Kredit Macet
Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka
Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan
keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada
data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik
Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas
temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisis:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu)
sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan
Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya
yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
2. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip perilaku
profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan
publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Solusi :
Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus
di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan
berdampak kerugian dalam segi finansial,
selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan
perhitungan yang sebenarnya
Saran:
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru
maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu
dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya
kode etik profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan
bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam
masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri
serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar