Jumat, 07 Oktober 2011

Apa yang anda ketahui tentang CU (Credit Union)

Tugas 2
Apa yang anda ketahui tentang CU (Credit Union)

Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa/bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

CREDIT UNION DI INDONESIA BERNAMA “KOPERASI KREDIT”

Judul di atas dua nama yang berkonotasi sangat berbeda, walaupun yang dimaksud adalah sama. Sebagai mana pengertian diatas, Credit Union bermakna kumpulan orang yang saling percaya untuk sejahtera melalui konsep menabung terlebih dahulu, namun kenyataannya Koperasi Kredit dapat bermakna dan di terjemah Koperasi Yang Memberi Kredit.

Credit Union
A. Pengertian (defenisi) Credit Union
Seperti telah dijelaskan pada Bab lain diatas, Credit Union berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang – orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

B. Nilai – Nilai Credit Union :
Berikut ini akan dikemukakan nilai – nilai Credit Union, yaitu :
1. menolong diri sendiri
2. bertanggungjawab kepada diri sendiri
3. demokrasi
4. kesetaraan
5. keadilan
6. swadaya
7. solidaritas

Perlu disampaikan bahwa penjelasan per item tidak seluruhnya dijelaskan disini tetapi dapat dilihat/dibanding pada bagian/Bab lain yang membahas hal yang sama. Sebagai contoh nilai (1) menolong diri sendiri dan nilai (2) bertanggungjawab kepada diri sendiri, dapat dilihat pada Bab Dua : Credit Union Apa Yang Menarik?

Selanjutnya nilai (3) demokrasi dapat dilihat/dibanding dengan penjelasan pada Prinsip – Prinsip Credit Union (a. Struktur Demokratis point 2. dikontrol secara demokratis).

Sedangkan nilai (6) swadaya, (7) solidaritas disamping juga ada dibahas dalam Prinsip – Prinsip Credit Union, secara khusus dibahas dalam Tiga Pilar Credit Union.

Nilai (4) kesetaraan, nilai (5) keadilan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Nilai (4) kesetaraan. Dapat dipahami dengan istilah lain seperti : kemitrasejajaran pria dan wanita dalam Credit Union untuk memberi makna : (4.1) bagaimana Credit Union dapat memberi manfaat optimal kepada anggotanya baik pria maupun wanita, (4.2) bagaimana anggota wanita dan pria mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan Credit Union, (4.3) anggota mau menyadari dan bersedia menerapkan kemitrasejajaran pria dan wanita dalam Credit Union agar wanita dapat memain peran lebih besar dibanding saat ini.

Nilai (5) keadilan. Keadilan berarti sifat (perbuatan,perlakuan) yang adil. Keadilan dapat berartikondisi yang adil, baik perbuatan atau perlakuan yang diterima dalam hubungannya dengan hak dan kewajiban sebagai anggota. Semua anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Misalnya semua anggota akan mendapat deviden yang sama berdasarkan kreiteria atau kontribusi tabungan yang disimpan di Credit Union.
Nilai keadilan merupakan jaminan bahwa berbagai kebijakan tidak akan mengakibatkan keadaan menjadi lebih buruk dari sebelumnya, baik dalam arti ekonomi maupun tanggungjawab sosial.

C. Prinsip – prinsip Credit Union
Ada 9 Prinsip Penyelenggaraan Credit Union yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut, yaitu :

A. Struktur Demokratis

1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
Keanggotaan dalam Credit Union bersifat terbuka dan sukarela bagi semua yang berada dalam ikatan pemersatu/wilayah yang bisa mendayagunakan pelayanannya dan mau menerima kewajiban yang mestinya dipenuhi. Dengan kata lain menjadi anggota Credit Union tidak dipaksakan oleh siapa pun dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggungjawab keanggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, politik maupun agama.

2. Kontrol secara demokratis
Anggota Credit Union mendambakan hak – hak yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan Credit Union tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Hak suara dalam Credit Union menunjang organisasi bisa secara proposional atau representatif sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Credut Union adalah otonom sejauh dalam batas hukum dan peraturan yang menyatakan”Credit Union” sebagai suatu koperasi yang memberikan pelayanan dan di kontrol oleh para anggotanya. Kepengurusan Credit Union yang di pilih adalah para RELAWAN yang seharusnya tidak menerima gaji. Namun demikian, Credit Union bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.

3. Tidak diskriminatif
Credit Union tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan jenis kelamin, agama dan politik.

B. Pelayanan Anggota
1. Pelayanan kepada anggota
Pelayanan Credit Union ditujukan untuk meningkatkan ekonomi perikehidupan sosial dari seluruh anggotanya. Dalam pengelolaannya harus mandiri dengan mempertahankan asas: dari, oleh dan untuk anggota.
2. Distribusi kepada Anggota
Mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya, tingkat suku bunga yang layak diberikan atas tabungan-saham dan deposito, atas dasar kemampuan Credit Union hasil lebih (surplus) yang diperoleh dari usaha Credit Union setelah penyisihan tingkat cadangan yang sepadan dan pembayaran deviden atas modal saham akan menjadi milik dan didayagunakan secara bermanfaat kepada seluruh anggota tanpa merugikan siapapun diantara anggota. Surplus tersebut bisa dibagikan diantara anggota sebanding transaksinya dengan Credit Union sebagai bunga atau jasa pinjaman atau secara langsung untuk meningkatkan pelayanan tambahan yang minta oleh para anggota. Dengan kata lain balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha koperasi tersebut.

3. Membangun Stabilitas Keuangan
Perhatian utama Credit Union adalah untuk membangun kekuatan finansial, termasuk pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan yang berkesinambungan tiada akhir bagi para anggotanya.

C. Tujuan Sosial

1. Pendidikan yang Terus Menerus.
Credit Union secara aktif mengembangkan pendidikan bagi para anggota, pengurus, dan karyawan dan masyarakat umum tentang ekonomi, sosial, demokrasi dan prinsip-prinsip kerja sama saling membantu dalam Credit Union. Promosi tentang hemat dan penggunaan pinjaman secara bijak serta pendidikan tentang hak-hak dan kewajiban anggota adalah mendasar sekali bagi keseimbangan watak sosial dan ekonomi Credit Union dalam memenuhi kebutuhan para anggota.

2. Kerjasama antar Koperasi
Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaan koperasi, Credit Union secara aktif bekerja sama dengan Credit Union lain, Koperasi lain dan organisasinya pada tingkat lokal, nasional dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakatnya. Dengan kata lain dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi perlu memperkuat jaringan kerjasama baik lokal, nasional maupun internasional.

3. Tanggung Jawab Sosial
Melanjutkan cita-cita dan keyakinan para perintis koperasi, maka Credit Union menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya. Visi keadilan sosialnya mencakup luas pada sisi keanggotaan secara perorangan dan kepada masyarakat lebih luas dimana mereka berkarya dan bertempat tinggal. Cita-cita Credit Union adalah memberikan pelayanan kepada semua yang membutuhkan dan dapat mendayagunakannya. Setiap orang, baik dia seorang anggota ataupun anggota potensial yang adalah bagian dari kepentingan dan perhatian Credit Union. Keputusan-keputusan hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas di dalam Credit Union dan para anggotanya berada dan hendaknya mempertimbangkan aspek pengembangan masyarakat, sehingga keberadaannya ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.

D. Pilar Credit Union

Dalam usaha mewujudkan, mengangkat dan meningkatkan harkat hidup anggota dan masyarakat sekitarnya, maka Credit Union memiliki 3 (tiga) pilar yang disebut Tiga Pilar Credit Union yaitu :
1. Pendidikan
Kegiatan utama Credit Union dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu melalui pendidikan anggotanya tujuannya agar anggota dapat mengerti peranserta, hak dan kewajiban sebagai anggota Credit Union, agar lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga, usaha, mengetahui dan memahami laporan keuangan serta perkembangan Credit Union. Dalam Credit Union kita mengenal motto ”dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung kepada pendidikan”. Pengetahuan dan ketrampilan anggota Credit Union baik pria maupun wanita sangat dibutuhkan dalam pengembangan Credit Union.

2. Setia Kawan (Solidaritas)
Credit Union tidak sekedar menghimpun simpanan dan memberi kredit (pinjaman) dari dan kepada anggotanya saja, namun yang paling diutamakan adalah bagaimana setiap anggota Credit Union memperhatikan kepentingan kelompok dari pada kepentingan diri sendiri.

Sebagai anggota Credit Union selalu memotivasi diri agar tidak hanya memikirkan diri sendiri melainkan kepentingan bersama dan harus saling melayani. Setiap insan dan penggerak Credit Union perlu memahami dan menghayati arti dari kerjasama atau setiakawanan (solidaritas).

Bentuk nyata dari berupa contoh dan keteladanan anggota misalnya setiap anggota Credit Union harus selalu ingat akan kewajibannya, antara lain menyimpan atau menabung dengan teratur dan bila meminjam mengangsur pinjamannya dengan tertib sehingga anggota-anggota lain mendapat kesempatan memperoleh bantuan (pinjaman) bila membutuhkan. Anggota Credit Union lebih senang mamberi (menabung) daripada diberi (meminjam), pandangan ini mirip dengan motto : Anda Sulit Saya Bantu, Saya Sulit Anda Bantu! Manabur dulu baru bisa menuai, menabung terlebih dahulu baru memikir meminjam, bantulah terlebih dahulu orang lain sebelum Anda mengharapkan bantuan.
3. Swadaya
Credit Union selalu berusaha untuk sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri. Agar hal dapat terwujud, penggerak dan anggota Credit Union harus berusaha agar Credit Union-nya semakin besar dan sehat. Kata orang: ”BIG IS BETTER” sebaliknya bukan ”SMALL IS BEAUTIFUL”. Credit Union kecil sulit untuk berbuat besar bahkan sangat riskan terhadap gejolak atau kondisi tertentu.

Untuk mendukung usaha ini, maka partisipasi anggota baik pria maupun wanita sangat diharapkan. Caranya antara lain adalah dengan menabung di Credit Union secara teratur dan sebanyak-banyaknya dan hindari agar tidak menabung ke lembaga lain. Mengapa? Karena Credit Union merupakan milik dari anggota itu sendiri, sedangkan lembaga keuangan lain, pemiliknya hanya segelintir orang, penabung hanyalah sebagai nasabah.

Meningkatkan keswadayaan berarti mengangkat harkat hidup manusia karena tidak harus meminta-minta kepada orang lain. Bila secara riil Credit Union memerlukan dana, maka ada aturan main yang harus ditaati. Untuk mewujudkan keswadayaan ini diperlukan Pilar lain yaitu kependidikan dan solidaritas guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan meningkatkan persatuan dan kerjasama antar anggota Credit Union.

E. Jaringan (Struktur Organisasi) Credit Union
Berbicara tentang struktur organisasi Credit Union kita mengenal : GARIS KEKUASAAN : kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota yang melimpahkan kuasanya kepada Pengurus untuk melakukan perencanaan, pendelegasian tugas-tugas operasional kepada staf, dan menjaga aturan main.
WOCCU (World Council Of Credit Unions) : Lembaga Credit Union Tingkat Dunia. Kedudukan di Medison, Wissconsin, USA.
ACCU (Asean Confederation of Credit Unions) : Lembaga Credit Union tingkat Asia. Kedudukan di Bangkok Thailand.
BK3I (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia) : Lembaga Kredit Union tingkat Nasional. Sekarang bernama INKOPDIT.
BK3-D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah) : Lembaga Credit Union Tingkat Daerah.
Credit Union : Lembaga Credit Union Tingkat Primer/Lokal.
Anggota Credit Union : Anggota Perorangan.

f. Pelayanan
GARIS PELAYANAN : Pelayanan Keuangan dan Non-Keuangan pada dasarnya berasal dari atas yaitu (untuk Indonesia) : Dari BK3 Daerah yang melangsungkannya kepada Credit Union-Credit Union Primer anggotanya dan akhirnya oleh Credit Union ditujukan kepada para anggota perorangan yang membutuhkannya.
GARIS PELAYANAN :
1. Pelayanan Silang Pinjam
2. Pelayanan Pendidikan / pelatihan
3. Pelayanan Audit dan monitoring
4. Pelayanan Konsultasi Manajemen
5. Pelayanan Daperma / Jalinan
6. Badan Hukum
7. Suplai / Publikasi.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Mengapa Koperasi Di Indonesia Mati Suri..??

Tugas 1

Mengapa Koperasi Di Indonesia Mati Suri..??



Sistem ekonomi persaingan bebas atau liberal yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tidak memberi peluang bagi koperasi untuk berperan optimal ,Pemerintah tidak pernah serius mengembangkan koperasi sebagai alat mencapai keberhasilan ekonomi nasional, sehingga tidak heran bila koperasi di Indonesia dalam kondisi stagnan atau mati suri.
hal tersebut justru menunjukkan pemerintah bersikap pura-pura ketika membicarakan koperasi. Di satu sisi ingin memberi angin segar bagi pelaku perkoperasian dan di sisi lain malah sibuk mengurusi hal lain sehingga janji-janji tentang penguatan koperasi dilupakan.
menyoroti tiga bukti keterpurukan koperasi akibat sikap abai pemerintah dan menjadi keprihatinan para tokoh penggerak koperasi.

Pertama, tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Genersai muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan.

Kedua, bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar.

Ketiga, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar.

Bukan hanya itu, saat ini koperasi dihadapkan pada pertarungan tidak seimbang dalam sistem ekonomi persaingan bebas, karena harus bersaing dengan lembaga ekonomi lain yang memiliki kekuatan modal jauh lebih besar dibanding kemampuan koperasi.
Pemerintah justru lebih banyak mengakomodir masuknya investasi asing, sehingga makro ekonomi menjadi subur, tetapi mikro ekonomi dikerdilkan, Walaupun pemerintah sedang merancang Undang-undang Perkoperasian yang baru, tetapi secara psikologis hal ini meruntuhkan semangat pelaku koperasi.

Sumber : http://bumnwatch.com/koperasi-mati-suri-di-indonesia/

Kajian pasal 33 UUD 1945

Tulisan 2
Kajian pasal 33 UUD 1945

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan beberapa simpulan sebagaimana tersebut diatas, maka rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil kajian antara lain adalah, (1) sebagai amanat pasal 33 UUD 1945 pelaksanaan fungsi soaial pada BUMN yang berbadan hukum Perum perlu dirumuskan dan dipertegas dengan menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, (2) tuntutan pemda agar BUMN yang beroperasi wilayahnya memberikan kontribusi yang lebih nyata diluar pajak dan retribusi agar dapat diakomodasi kedalam formula kebiajakan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Sumber: http://pkmk-lanri.org/2010/05/25/kajian-kebijakan-pengelolaan-hartakekayaan- negara/

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Tulisan 1

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam kesempatan ini, saya akan membahas dan ingin menjelaskan secara detail maksud dan tujuan koperasi. Sehingga dapat menambah wawasan kita semua tentang koperasi.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Salah satu Keberhasilan suatu usaha sangat ditentukan oleh oleh kemampuan seseorang / sekumpulan orang dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi, tentunya dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, faktor sosial dan kekuatan finansial yang dimiliki.
Bila usaha ini dilakukan oleh perorangan maka kelembagaan bukan hal yang penting, sebab dampak maupun hasil yang dicapai berorientasi pada kepentingan individu. Kelembagaan menjadi sangat penting bila usaha tersebut dilakukan bersama oleh banyak orang dan berdampak luas pada sumber daya alam serta lingkungan social, yang tentunya memerlukan sebuah sistem pengaturan dalam membangun tata nilai bersama.
Jadi disini dapat disimpulkan untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.


Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
1. Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
 Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
 Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
 Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
 Koperasi bersifat mandiri.

2. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

3. KESIMPULAN

Jadi Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Kemudian berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.