Jumat, 07 Oktober 2011

Apa yang anda ketahui tentang CU (Credit Union)

Tugas 2
Apa yang anda ketahui tentang CU (Credit Union)

Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa/bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

CREDIT UNION DI INDONESIA BERNAMA “KOPERASI KREDIT”

Judul di atas dua nama yang berkonotasi sangat berbeda, walaupun yang dimaksud adalah sama. Sebagai mana pengertian diatas, Credit Union bermakna kumpulan orang yang saling percaya untuk sejahtera melalui konsep menabung terlebih dahulu, namun kenyataannya Koperasi Kredit dapat bermakna dan di terjemah Koperasi Yang Memberi Kredit.

Credit Union
A. Pengertian (defenisi) Credit Union
Seperti telah dijelaskan pada Bab lain diatas, Credit Union berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union/Unus berarti kumpulan. Sehingga Credit Union berarti sekumpulan orang – orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan bunga yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

B. Nilai – Nilai Credit Union :
Berikut ini akan dikemukakan nilai – nilai Credit Union, yaitu :
1. menolong diri sendiri
2. bertanggungjawab kepada diri sendiri
3. demokrasi
4. kesetaraan
5. keadilan
6. swadaya
7. solidaritas

Perlu disampaikan bahwa penjelasan per item tidak seluruhnya dijelaskan disini tetapi dapat dilihat/dibanding pada bagian/Bab lain yang membahas hal yang sama. Sebagai contoh nilai (1) menolong diri sendiri dan nilai (2) bertanggungjawab kepada diri sendiri, dapat dilihat pada Bab Dua : Credit Union Apa Yang Menarik?

Selanjutnya nilai (3) demokrasi dapat dilihat/dibanding dengan penjelasan pada Prinsip – Prinsip Credit Union (a. Struktur Demokratis point 2. dikontrol secara demokratis).

Sedangkan nilai (6) swadaya, (7) solidaritas disamping juga ada dibahas dalam Prinsip – Prinsip Credit Union, secara khusus dibahas dalam Tiga Pilar Credit Union.

Nilai (4) kesetaraan, nilai (5) keadilan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Nilai (4) kesetaraan. Dapat dipahami dengan istilah lain seperti : kemitrasejajaran pria dan wanita dalam Credit Union untuk memberi makna : (4.1) bagaimana Credit Union dapat memberi manfaat optimal kepada anggotanya baik pria maupun wanita, (4.2) bagaimana anggota wanita dan pria mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan Credit Union, (4.3) anggota mau menyadari dan bersedia menerapkan kemitrasejajaran pria dan wanita dalam Credit Union agar wanita dapat memain peran lebih besar dibanding saat ini.

Nilai (5) keadilan. Keadilan berarti sifat (perbuatan,perlakuan) yang adil. Keadilan dapat berartikondisi yang adil, baik perbuatan atau perlakuan yang diterima dalam hubungannya dengan hak dan kewajiban sebagai anggota. Semua anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Misalnya semua anggota akan mendapat deviden yang sama berdasarkan kreiteria atau kontribusi tabungan yang disimpan di Credit Union.
Nilai keadilan merupakan jaminan bahwa berbagai kebijakan tidak akan mengakibatkan keadaan menjadi lebih buruk dari sebelumnya, baik dalam arti ekonomi maupun tanggungjawab sosial.

C. Prinsip – prinsip Credit Union
Ada 9 Prinsip Penyelenggaraan Credit Union yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut, yaitu :

A. Struktur Demokratis

1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
Keanggotaan dalam Credit Union bersifat terbuka dan sukarela bagi semua yang berada dalam ikatan pemersatu/wilayah yang bisa mendayagunakan pelayanannya dan mau menerima kewajiban yang mestinya dipenuhi. Dengan kata lain menjadi anggota Credit Union tidak dipaksakan oleh siapa pun dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggungjawab keanggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, politik maupun agama.

2. Kontrol secara demokratis
Anggota Credit Union mendambakan hak – hak yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan Credit Union tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Hak suara dalam Credit Union menunjang organisasi bisa secara proposional atau representatif sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Credut Union adalah otonom sejauh dalam batas hukum dan peraturan yang menyatakan”Credit Union” sebagai suatu koperasi yang memberikan pelayanan dan di kontrol oleh para anggotanya. Kepengurusan Credit Union yang di pilih adalah para RELAWAN yang seharusnya tidak menerima gaji. Namun demikian, Credit Union bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.

3. Tidak diskriminatif
Credit Union tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan jenis kelamin, agama dan politik.

B. Pelayanan Anggota
1. Pelayanan kepada anggota
Pelayanan Credit Union ditujukan untuk meningkatkan ekonomi perikehidupan sosial dari seluruh anggotanya. Dalam pengelolaannya harus mandiri dengan mempertahankan asas: dari, oleh dan untuk anggota.
2. Distribusi kepada Anggota
Mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya, tingkat suku bunga yang layak diberikan atas tabungan-saham dan deposito, atas dasar kemampuan Credit Union hasil lebih (surplus) yang diperoleh dari usaha Credit Union setelah penyisihan tingkat cadangan yang sepadan dan pembayaran deviden atas modal saham akan menjadi milik dan didayagunakan secara bermanfaat kepada seluruh anggota tanpa merugikan siapapun diantara anggota. Surplus tersebut bisa dibagikan diantara anggota sebanding transaksinya dengan Credit Union sebagai bunga atau jasa pinjaman atau secara langsung untuk meningkatkan pelayanan tambahan yang minta oleh para anggota. Dengan kata lain balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha koperasi tersebut.

3. Membangun Stabilitas Keuangan
Perhatian utama Credit Union adalah untuk membangun kekuatan finansial, termasuk pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan yang berkesinambungan tiada akhir bagi para anggotanya.

C. Tujuan Sosial

1. Pendidikan yang Terus Menerus.
Credit Union secara aktif mengembangkan pendidikan bagi para anggota, pengurus, dan karyawan dan masyarakat umum tentang ekonomi, sosial, demokrasi dan prinsip-prinsip kerja sama saling membantu dalam Credit Union. Promosi tentang hemat dan penggunaan pinjaman secara bijak serta pendidikan tentang hak-hak dan kewajiban anggota adalah mendasar sekali bagi keseimbangan watak sosial dan ekonomi Credit Union dalam memenuhi kebutuhan para anggota.

2. Kerjasama antar Koperasi
Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaan koperasi, Credit Union secara aktif bekerja sama dengan Credit Union lain, Koperasi lain dan organisasinya pada tingkat lokal, nasional dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakatnya. Dengan kata lain dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi perlu memperkuat jaringan kerjasama baik lokal, nasional maupun internasional.

3. Tanggung Jawab Sosial
Melanjutkan cita-cita dan keyakinan para perintis koperasi, maka Credit Union menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya. Visi keadilan sosialnya mencakup luas pada sisi keanggotaan secara perorangan dan kepada masyarakat lebih luas dimana mereka berkarya dan bertempat tinggal. Cita-cita Credit Union adalah memberikan pelayanan kepada semua yang membutuhkan dan dapat mendayagunakannya. Setiap orang, baik dia seorang anggota ataupun anggota potensial yang adalah bagian dari kepentingan dan perhatian Credit Union. Keputusan-keputusan hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas di dalam Credit Union dan para anggotanya berada dan hendaknya mempertimbangkan aspek pengembangan masyarakat, sehingga keberadaannya ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.

D. Pilar Credit Union

Dalam usaha mewujudkan, mengangkat dan meningkatkan harkat hidup anggota dan masyarakat sekitarnya, maka Credit Union memiliki 3 (tiga) pilar yang disebut Tiga Pilar Credit Union yaitu :
1. Pendidikan
Kegiatan utama Credit Union dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu melalui pendidikan anggotanya tujuannya agar anggota dapat mengerti peranserta, hak dan kewajiban sebagai anggota Credit Union, agar lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga, usaha, mengetahui dan memahami laporan keuangan serta perkembangan Credit Union. Dalam Credit Union kita mengenal motto ”dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung kepada pendidikan”. Pengetahuan dan ketrampilan anggota Credit Union baik pria maupun wanita sangat dibutuhkan dalam pengembangan Credit Union.

2. Setia Kawan (Solidaritas)
Credit Union tidak sekedar menghimpun simpanan dan memberi kredit (pinjaman) dari dan kepada anggotanya saja, namun yang paling diutamakan adalah bagaimana setiap anggota Credit Union memperhatikan kepentingan kelompok dari pada kepentingan diri sendiri.

Sebagai anggota Credit Union selalu memotivasi diri agar tidak hanya memikirkan diri sendiri melainkan kepentingan bersama dan harus saling melayani. Setiap insan dan penggerak Credit Union perlu memahami dan menghayati arti dari kerjasama atau setiakawanan (solidaritas).

Bentuk nyata dari berupa contoh dan keteladanan anggota misalnya setiap anggota Credit Union harus selalu ingat akan kewajibannya, antara lain menyimpan atau menabung dengan teratur dan bila meminjam mengangsur pinjamannya dengan tertib sehingga anggota-anggota lain mendapat kesempatan memperoleh bantuan (pinjaman) bila membutuhkan. Anggota Credit Union lebih senang mamberi (menabung) daripada diberi (meminjam), pandangan ini mirip dengan motto : Anda Sulit Saya Bantu, Saya Sulit Anda Bantu! Manabur dulu baru bisa menuai, menabung terlebih dahulu baru memikir meminjam, bantulah terlebih dahulu orang lain sebelum Anda mengharapkan bantuan.
3. Swadaya
Credit Union selalu berusaha untuk sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri. Agar hal dapat terwujud, penggerak dan anggota Credit Union harus berusaha agar Credit Union-nya semakin besar dan sehat. Kata orang: ”BIG IS BETTER” sebaliknya bukan ”SMALL IS BEAUTIFUL”. Credit Union kecil sulit untuk berbuat besar bahkan sangat riskan terhadap gejolak atau kondisi tertentu.

Untuk mendukung usaha ini, maka partisipasi anggota baik pria maupun wanita sangat diharapkan. Caranya antara lain adalah dengan menabung di Credit Union secara teratur dan sebanyak-banyaknya dan hindari agar tidak menabung ke lembaga lain. Mengapa? Karena Credit Union merupakan milik dari anggota itu sendiri, sedangkan lembaga keuangan lain, pemiliknya hanya segelintir orang, penabung hanyalah sebagai nasabah.

Meningkatkan keswadayaan berarti mengangkat harkat hidup manusia karena tidak harus meminta-minta kepada orang lain. Bila secara riil Credit Union memerlukan dana, maka ada aturan main yang harus ditaati. Untuk mewujudkan keswadayaan ini diperlukan Pilar lain yaitu kependidikan dan solidaritas guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan meningkatkan persatuan dan kerjasama antar anggota Credit Union.

E. Jaringan (Struktur Organisasi) Credit Union
Berbicara tentang struktur organisasi Credit Union kita mengenal : GARIS KEKUASAAN : kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota yang melimpahkan kuasanya kepada Pengurus untuk melakukan perencanaan, pendelegasian tugas-tugas operasional kepada staf, dan menjaga aturan main.
WOCCU (World Council Of Credit Unions) : Lembaga Credit Union Tingkat Dunia. Kedudukan di Medison, Wissconsin, USA.
ACCU (Asean Confederation of Credit Unions) : Lembaga Credit Union tingkat Asia. Kedudukan di Bangkok Thailand.
BK3I (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia) : Lembaga Kredit Union tingkat Nasional. Sekarang bernama INKOPDIT.
BK3-D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah) : Lembaga Credit Union Tingkat Daerah.
Credit Union : Lembaga Credit Union Tingkat Primer/Lokal.
Anggota Credit Union : Anggota Perorangan.

f. Pelayanan
GARIS PELAYANAN : Pelayanan Keuangan dan Non-Keuangan pada dasarnya berasal dari atas yaitu (untuk Indonesia) : Dari BK3 Daerah yang melangsungkannya kepada Credit Union-Credit Union Primer anggotanya dan akhirnya oleh Credit Union ditujukan kepada para anggota perorangan yang membutuhkannya.
GARIS PELAYANAN :
1. Pelayanan Silang Pinjam
2. Pelayanan Pendidikan / pelatihan
3. Pelayanan Audit dan monitoring
4. Pelayanan Konsultasi Manajemen
5. Pelayanan Daperma / Jalinan
6. Badan Hukum
7. Suplai / Publikasi.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar