Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum Secara Global

NAMA :FAJAR SIDIQ PERMANA
KELAS :2EB21
NPM :22210574


PENGERTIAN HUKUM SECARA GLOBAL

 PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)

Pengertian Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Hukum juga bisa disebut sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM

 TUJUAN HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

 SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.




Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.



 KODIFIKASI HUKUM

KODIFIKASI HUKUM
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.






Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.

Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.

Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.

Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Kodifikasi Hukum merupakan pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
 Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
a. Politik hukum lama
b. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. penduduk bangsa Timur Asing
c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa Indonesia ;
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
 unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
 Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum.


KAIDAH ATAU NORMA

Kaidah dan Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban. Tapi pada makalah ini, kita akan lebih menitikberatkan pada norma etika mengenai kebebasan dan tanggung jawab. Kenapa saya memilih topik tersebut? Karena topik ini merupakan topik yang memiliki banyak pandangan yang berbeda dari tiap-tiap individu. Dan banyak pula yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggungjawab itu sendiri dan hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai masalah.
Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma : Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu
1. 2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya, “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”



 PENGERTIAN HUKUM SECARA EKONOMI

• PENGRTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

þ Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber:
• http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf.
• http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
• http://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-ekonomi/
• http://www.artikelk3.com/topik/makalah+pengertian+hukum+ekonomi.html
• Dan berbagai macam sumber lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar