Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Perdata

Nama : Fajar Sidiq Permana
NPM : 22210574
KELAS :2 EB 21




HUKUM PERDATA

Yang di maksud hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Jadi, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


 Hukum Perdata yang berlaku di indonesia

Hukum perdata yang berlaku di indonesia berdasarkan pasal 163 IS (IndischeStaatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a.Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun temurun.

 b.Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BWdengan pembahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S. 1917 No. 129)

c.Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan danlain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan danhukum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adatmereka yang tumbuh di Indonesia (S. 1924 no. 556)

d.Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman,Perancis) dan Jepang seluruh BW.

Bagi orang Indonesia asli apabila mereka menghendaki, ketentuan-ketentuan dalamBW dapat dinyatakan berlaku bagi mereka (baik untuk seluruhnya, sebagian atauuntuk suatu perbuatan hukum tertentu). Demikian pula apabila sesuatu perbuatanhukum tidak dikenal dalam hukum adat, seperti pendirian PT, CV, Firma atau penarikan wesel dan cek, maka bagi orang Indonesia asli yang melakukan perbuatanhukum seperti itu diperlakukan ketentuan dalam BW (S. 1917 No. 556).Pluralisasi hukum perdata artinya bermacam-macam berlakunya hukum perdatakarena belum adanya : univikasi --- hal ini karena adanya bermacam-macamgolongan.Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam BW, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adat, yaituhukum yang sejak dahulu kala dianut atau dipatuhi secara turun-temurun ataukebiasaan yang senantiasa dipatuhi dan dipandang sebagai hukum oleh yang berkepentingan.


 Sejarah Singkat & Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;


1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.

 Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata

Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.

Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)




Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


 Sistem Hukum Di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Dimana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendirikecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwaunifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengankata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum hukum perdata belumtercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung

lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) :golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagiangolongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Dapat dijelaskan lebih lanjut isiPasal 163 dan 131 IS bahwa Kaula Hindia Belanda berdasarkan asalnya dan hukumyang berlaku dibagi menjadi :1.Golongan Eropa, yang termasuk golongan ini adalah :
a.Semua orang Belanda
b.Semua orang Eropa lainnya
c.Semua orang Jepang
d.Semua orang yang berasal dari tempat lain yang negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda.
Anak yang sah atau diakui menurut undang-undang dan yangdimaksud sub 1.c dan sub 1.f : kepada golongan Eropa berlakulah hukum perdata (KUH Perdata). Jadi KUH Perdata yang muali berlaku sejak 1 Mei1848 (juga KUH Dagang) berlaku bagi golongan Eropa.2.Golongan Bumi Putra, ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli,yang tidak beralih masuk golongan lain, dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.Menurut isi pasal 131 IS maka bagi golongan Bumi Putra hukum yang berlaku

adalah hukum adatnya masing-masing. Tetapi lebih lanjut pasal 131 ayat 4 ISmemberi kemungkinan kepada golongan Bumi Putra secara perseorangan dapatmenghapuskan berlakunya hukum adat bagi mereka sendiri dengan jalanmenundukkan dirinya kepada hukum Perdata Eropa (KUH Perdata), yaitu melaluilembaga penundukan diri (diatur dalam Stb.1917 No.12 Regeling NopensdeVrijvil lige Onderwerping aan het Europeesch Privatrecht). Di dalam hukum perdata (KUH Perdata) terdapat pula peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Bumi Putra :a.Buku II Bab VII, bagian 5 pasal 1601 s/d pasal 1603 lama tentang perburuhan meskipun dengan Stb 1926 No. 335, Jis 458, 565 dan Stb. 192 No.105 pasal-pasal tersebut telah diganti dengan pasal-pasal baru, sebagaimanatercantum dalam bab VIIA buku III, namun bagi mereka tetap berlaku pasallama. b.Buku III bab XV, bagian 3 pasal 1788 s/d pasal 1791 tentang utang piutang karena perjudian (Stb.1907 No.306).c.Beberapa pasal dari buku II KUH Dagang yaitu sebagian besar hukumlautAda pula beberapa peraturan secara khusus dibuat untuk golongan Bumi Putra.

 Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
I. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

II. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

III. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


  sumber: -  http://www.scribd.com/doc/34971286/Sistim-Hukum-Perdata-Indonesia
               -  http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/22/hukum-perdata-pengertian-hokum-perdataformal
               -  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
               -  Dan berbagai sumber lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar