Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum Secara Umum

NAMA :FAJAR SIDIQ PERMANA
KELAS :2EB21
NPM :22210574


Pengertian Hukum Secara Umum

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

HUKUM MATERIIL.
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

HUKUM PUBLIK.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.

HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.




HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.

Segudang pendapat yang membahas tentang pendefinisian hukum ini. Ada yang menganggap bahwa tidak mungkin dapat mendefinisikan hukum dengan argumennya sendiri, demikian pula yang menginginkan adanya definisi hukum, juga dengan alasannya yang jika dikaji mungkin masing-masing ada benarnya ditinjau dari sisi tertentu. Dalam kaitan ini, Soedjono Dirdjosisworo (1984:25) secara singkat mengemukakan bahwa "Arti umum tersebut dirumuskan bukan untuk membatasi atau memberi definisi hukum. Karena memberi definisi hukum adalah hal yang sukar sekali".
Pendapat yang dikemukakan Soedjono ini, bertitik tolak pada pandangan yang dikemukakan oleh Kant dalam sumber yang sama, yang menegaskan bahwa "Batasan tentang Hukum masih sementara dicari dan belum didapatkan. Kesukaran ini karena hukum mencakup aneka macam segi dan aspek, serta karena luasnya ruang lingkup (scope) hukum di samping itu sumbernyapun di berbagai bidang".
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penulis ini demikian kurang berani jika tidak dapat dikatakan takut atau tidak setuju untuk memberikan definisi tentang hukum, karena alasan ruang lingkup hukum yang relatif sangat luas.
Sejalan dengan pendapat tersebut, dikemukakan oleh Achmad Ali dengan mengomentari pendapat Arnold, bahwa "Meskipun demikian ada juga menganggap bahwa di dalam kenyataannya, hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan. Arnold salah seorang sosiolog yang menganut pandangan demikian itu".
Bahkan lebih ekstrim lagi pandangan yang dikemukakan oleh Soedarsono (1991: 42) yang menegaskan bahwa "Pada umumnya definisi ada ruginya, yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas. Keadaan sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan ganti berganti, sedangkan definisi, karena ia menyatakan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya".
Jika menelaah lebih mendalam pendapat ini, maka kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya pandangan tersebut kurang setuju untuk memberikan difinisi tentang hukum, karena dalam satu term definisi harus dapat menjamin bahwa seluruh ruang lingkup yang didefinisikan harus benar-benar teraplikasi didalam difinisi secara utuh.
Dalam pada itu, C.S.T. Kansil mengemukakan bahwa "Sesungguhnyalah apabila kita meneliti benar-benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum. Para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak".
Ini berarti bahwa, untuk memberikan definisi tentang hukum pada dasarnnya bukan suatu masalah, asal definisi dimaksud bukan definisi seperti digambarkan para ahli tersebut yang pada dasarnya selalu mengarahkan pandangannya kepada terciptanya suatu definisi yang benar-benar sempurna tentang hukum, yaitu yang memenuhi syarat-syarat sebagai definisi yang utuh, dan dalam rumusan yang relatif singkat, sehingga memenuhi harapan setiap orang.
Bahkan yang pandangan yang paling sulit diterima akal, adalah pendapat Radeliff Brown seperti yang dikemukakan Achmad Ali (1996 : 21) yang menyatakan bahwa "In this sense some simple societies have no law", suatu pandangan yang bukan lagi menyatakan kesulitan mendefinisikan hukum, melainkan justru menghindari eksistensi dan keberadaan hukum di dalam atau di tengah masyarakat.
Kesulitan mendefinisikan hukum dalam arti definisi yang ideal sebagaimana digambarkan oleh pendapat para ahli tersebut di atas, ditegaskan kembali oleh Achmad Ali (1996 : 21-22) bahwa "Hukum memang pada hakekatnya adalah sesuatu yang abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Olehnya itu pertanyaan tentang apakah hukum, senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak mungkin satu. Dengan lain perkataan, persepsi orang tentang hukum itu beraneka ragam, tergantung dari sudut mana mereka memandangnya".
Pendapat Achmad Ali seperti dikemukakan terakhir, menunjukkan adanya persamaan dengan pendapat sebelumnya, khususnya mengenai sulitnya untuk memberikan definisi tentang hukum yang mampu mencakup seluruh aspek hukum yang demikian luasnya.
Ini berarti bahwa kesulitan untuk mendefinisikan hukum oleh pandangan sejumlah pakar tersebut, terutama meletakkan titik berat pada luasnya ruang lingkup atau cakupan hukum itu. Pandangan ini semakin jelas dengan pendapat Kusumadi Pudjosewojo yang dikutip oleh C.S.T. Kansil (1980 : 35), dengan menyakan bahwa "Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
Dengan demikian, semakin jelas bahwa banyaknya segi-segi dari hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya memberikan definisi tentang hukum, tentu saja definisi dimaksud adalah definisi yang mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang hukum.
Alasan lain yang menjadi hambatan pendefinisian hukum dikemukakan oleh Achmad Ali dengan mengutip pendapat Paton (1996:23) yang menyatakan bahwa: "Terlepas dari penyebab interen yaitu keabstrakan hukum dan keinginan hukum untuk mengatur hampir seluruh kehidupan manusia, maka kesulitan pendefinisian juga bisa timbul dari faktor ekteren hukum, yaitu faktor bahasa sendiri. Jangankan hukum yang memang abstrak, bahkan sesuatu yang konkritpun sering sulit untuk didefinisikan dengan hanya satu definisi".
Hambatan atau kesulitan pendefinisian hukum karena faktor bahasa tersebut bertitik tolak pada adanya istilah-istilah yang dipergunakan yang tidak mempunyai pengertian yang sama dalam konteks penggunaannya. Mungkin ada istilah yang dipergunakan dalam artinya yang sempit, mungkin pula ternyata sebaliknya.
Achmad Ali juga sempat mengangkat pandangan L.B. Curzon (1996: 24) tentang kesulitan pendefisinian ini dengan mengemukakan pandangannya bahwa "Mengenai yang dimaksud Curzon dengan perbedaan arti suatu kata dalam istilah hukum dan dalam bahasa sehari-hari, dapat penulis berikan contoh antara laian pengertian hewan menurut bahasa sehari-hari adalah semua jenis binatang, baik binatang ternak ataupun bukan. Sedang pengertian hewan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hanya binatang ternak saja".
Dengan demikian kiranya jelas, bahwa berbicara tentang pendefinisian hukum, memang kita banyak menghadapi kesulitan, baik karena adanya orientasi hukum yang sangat luas, masalah keabstrakan hukum, maupun kesulitan yang berkaitan dengan faktor bahasa berupa pengertian istilah yang dipergunakan dalam bahasa hukum.

1 komentar:

  1. maaf, nak tanya ada versi malayu punya kah? it is a little bit hard for me to understand because i am malaysian

    BalasHapus