Jumat, 07 Oktober 2011

Kajian pasal 33 UUD 1945

Tulisan 2
Kajian pasal 33 UUD 1945

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan beberapa simpulan sebagaimana tersebut diatas, maka rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil kajian antara lain adalah, (1) sebagai amanat pasal 33 UUD 1945 pelaksanaan fungsi soaial pada BUMN yang berbadan hukum Perum perlu dirumuskan dan dipertegas dengan menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, (2) tuntutan pemda agar BUMN yang beroperasi wilayahnya memberikan kontribusi yang lebih nyata diluar pajak dan retribusi agar dapat diakomodasi kedalam formula kebiajakan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Sumber: http://pkmk-lanri.org/2010/05/25/kajian-kebijakan-pengelolaan-hartakekayaan- negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar